Senin, 13 Juni 2016

ARTIKEL UAS AGAMA (M. LUTHFI A. -411510021)



Pandangan Agama Islam tentang Narkoba
Oleh:
Muhammad Luthfi Ananda
411510021
Narkoba dan psikotropika adalah zat adiktif yang menjadi masalah di hampir semua negara. Hal ini disebabkan oleh efek jangka panjang zat zat tersebut yang bisa merusah sistem syaraf hingga menyebabkan kematian. Disamping itu Narkoba juga membuat penggunanya ketagihan, sehingga sangat sulit untuk keluar dari belenggu benda haram tersebut.
Indonesia termasuk salah satu negara yang mengalami problematika tersebut. Setiap tahun peredaran Narkoba tidak kunjung berhenti dan bahkan seolah olah semakin mengganas. Banyaknya kasus penyelundupan dan barang sitaan menjadi bukti kuatnya perdagangan narkoba di Indonesia. Segala upaya seperti pemberian hukuman mati sudah dilakukan pemerintah, namun nyatanya para pengguna maupun pengedar tidak kunjung jera.
  Menurut BNN, rata- rata 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba. Narkoba ada hampir di semua kalangan. Mulai dari orang dewasa, anak- anak, artis, polisi, bahkan pejabat negarapun tersandung kasus narkoba.
Dalam artikel ini akan dibahas kaitan agama dengan narkoba. Saya sebagai umat muslim diajarkan untuk menjauhi narkoba. Banyak dalil yang mengacu pada zat- zat seperti narkoba

“Semua yang memabukkan adalah khomer, dan semua yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Bukhari: 5575 dan Muslim: 2003)
Dari hadits di atas jelas sekali bahwa segala yang memabukkan hukumnya haram. Jika kita kaitkan dengan masalah narkoba, maka tidak ada satu jenispun dari  narkobayang tidak memabukkan atau menghilangkan akal manusia. Bahkan ia lebih memabukkan daripada miras. Dengan demikian maka narkoba dihukumi haram sebagaimana miras.
Selain hadits di atas masih ada lagi hadits yang dijadikan dalil untuk mengharamkan narkoba yaitu hadits berikut ini. Nabi  bersabda:
 “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan(diri) dan membahayakan(orang lain)”. (HR. Ibn Majahdan Ahmad)
Dalam Al- Quran juga telah dijelaskan
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan ( QS. Al-Maidah, 5 : 90 )
“Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)

Narkoba adalah musuh bangsa dan agama. bagaimana tidak? Masa depan bangsa ini ada di tangan generasi muda, tetapi narkoba justru banyak merusak generasi muda itu sendiri. Apa yang akan terjadi sepuluh 20 tahun kedepan jika remaja kita banyak yang terjerembab dalam jurang narkotika? Selain itu tidak satupun agama di Indonesia yang memperbolehkan penggunaan narkoba.
            Solusi yang bisa kita lakukan adalah memperkuat iman remaja dan memberikan perhatian agar remaja melakukan hal yang positif. Iman adalah tameng yang paling utama, karena semua agama di Indonesia melarang penggunaan obat- obatan berbahaya tersebut. Dalam islam sendiri mengkonsumsi benda yang memabukkan dan merusak tubuh adalah perbuatan yang haram dan akan mendapatkan dosa jika kita melakukannya. Dengan adanya larangan tersebut dalam kitab suci remaja islam yang kuat imannya tidak akan mendekati narkoba.
            Perhatian dari orang tua dan lingkungan memiliki peran yang juga amat penting. kebanyakan remaja yang menggunakan narkoba menggunakan alasan kurang perhatian dari orang tua sehingga mengikuti pergaulan yang buruk untuk membuktkan diri sendiri. untuk itu hendaknya orang tua lebih memberikan kasih sayang dan lebih memahami kebutuhan putra- putrinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASSION | SPECIAL VLOG