Pandangan Agama Islam tentang
Narkoba
Oleh:
Muhammad
Luthfi Ananda
411510021
Narkoba
dan psikotropika adalah zat adiktif yang menjadi masalah di hampir semua negara.
Hal ini disebabkan oleh efek jangka panjang zat zat tersebut yang bisa merusah
sistem syaraf hingga menyebabkan kematian. Disamping itu Narkoba juga membuat
penggunanya ketagihan, sehingga sangat sulit untuk keluar dari belenggu benda
haram tersebut.
Indonesia
termasuk salah satu negara yang mengalami problematika tersebut. Setiap tahun
peredaran Narkoba tidak kunjung berhenti dan bahkan seolah olah semakin
mengganas. Banyaknya kasus penyelundupan dan barang sitaan menjadi bukti
kuatnya perdagangan narkoba di Indonesia. Segala upaya seperti pemberian
hukuman mati sudah dilakukan pemerintah, namun nyatanya para pengguna maupun
pengedar tidak kunjung jera.
Menurut
BNN, rata- rata 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba. Narkoba ada hampir
di semua kalangan. Mulai dari orang dewasa, anak- anak, artis, polisi, bahkan pejabat
negarapun tersandung kasus narkoba.
Dalam
artikel ini akan dibahas kaitan agama dengan narkoba. Saya sebagai umat muslim
diajarkan untuk menjauhi narkoba. Banyak dalil yang mengacu pada zat- zat
seperti narkoba
“Semua yang
memabukkan adalah khomer, dan semua yang memabukkan hukumnya haram.” (HR.
Bukhari: 5575 dan Muslim: 2003)
Dari hadits di atas jelas sekali bahwa segala yang
memabukkan hukumnya haram. Jika kita kaitkan dengan masalah narkoba, maka tidak
ada satu jenispun dari narkobayang tidak memabukkan atau menghilangkan
akal manusia. Bahkan ia lebih memabukkan daripada miras. Dengan demikian maka
narkoba dihukumi haram sebagaimana miras.
Selain hadits di
atas masih ada lagi hadits yang dijadikan dalil untuk mengharamkan narkoba
yaitu hadits berikut ini. Nabi bersabda:
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang
membahayakan(diri) dan membahayakan(orang lain)”. (HR. Ibn Majahdan Ahmad)
Dalam
Al- Quran juga telah dijelaskan
Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, judi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh
keberuntungan ( QS. Al-Maidah, 5 : 90 )
“Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan
kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)
Narkoba adalah musuh bangsa dan agama. bagaimana
tidak? Masa depan bangsa ini ada di tangan generasi muda, tetapi narkoba justru
banyak merusak generasi muda itu sendiri. Apa yang akan terjadi sepuluh 20 tahun
kedepan jika remaja kita banyak yang terjerembab dalam jurang narkotika? Selain
itu tidak satupun agama di Indonesia yang memperbolehkan penggunaan narkoba.
Solusi yang bisa kita lakukan adalah
memperkuat iman remaja dan memberikan perhatian agar remaja melakukan hal yang
positif. Iman adalah tameng yang paling utama, karena semua agama di Indonesia
melarang penggunaan obat- obatan berbahaya tersebut. Dalam islam sendiri mengkonsumsi
benda yang memabukkan dan merusak tubuh adalah perbuatan yang haram dan akan
mendapatkan dosa jika kita melakukannya. Dengan adanya larangan tersebut dalam
kitab suci remaja islam yang kuat imannya tidak akan mendekati narkoba.
Perhatian dari orang tua dan
lingkungan memiliki peran yang juga amat penting. kebanyakan remaja yang
menggunakan narkoba menggunakan alasan kurang perhatian dari orang tua sehingga
mengikuti pergaulan yang buruk untuk membuktkan diri sendiri. untuk itu
hendaknya orang tua lebih memberikan kasih sayang dan lebih memahami kebutuhan
putra- putrinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar